Formulir Penangguhan Biaya Perkuliahan

Formulir Penangguhan Biaya Perkuliahan

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.33 MB]

Syarat Penangguhan Biaya Perkuliahan Mahasiswa

  1. Dikonsulkan terlebih dahulu ke BAUK
  2. Disetujui oleh dosen wali
  3. Adanya surat pengantar dari lurah (bermaterai)
  4. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  5. Melampirkan FC KTP mahasiswa dan orang tua

Kalau sudah lengkap bisa diserahkan ke Bagian Keuangan FKKM untuk diproses ke BAUK

  • Bu Wina untuk Prodi DIII Fisioterapi dan DIII Teknologi Elektro Medis
  • Bu Ipung untuk Prodi DIII Radiologi dan DIII Optometri