Formulir Penangguhan Biaya Perkuliahan
Loading...
Syarat Penangguhan Biaya Perkuliahan Mahasiswa
- Dikonsulkan terlebih dahulu ke BAUK
- Disetujui oleh dosen wali
- Adanya surat pengantar dari lurah (bermaterai)
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan FC KTP mahasiswa dan orang tua
Kalau sudah lengkap bisa diserahkan ke Bagian Keuangan FKKM untuk diproses ke BAUK
- Bu Wina untuk Prodi DIII Fisioterapi dan DIII Teknologi Elektro Medis
- Bu Ipung untuk Prodi DIII Radiologi dan DIII Optometri