Formulir Penangguhan Biaya Perkuliahan

Syarat Penangguhan Biaya Perkuliahan Mahasiswa

  1. Dikonsulkan terlebih dahulu ke BAUK
  2. Disetujui oleh dosen wali
  3. Adanya surat pengantar dari lurah (bermaterai)
  4. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  5. Melampirkan FC KTP mahasiswa dan orang tua

Silakan download formulirnya disini

Kalau sudah lengkap bisa diserahkan ke Bagian Keuangan FKKM untuk diproses ke BAUK

  • Bu Wina untuk Prodi DIII Fisioterapi dan DIII Teknologi Elektro Medis
  • Bu Ipung untuk Prodi DIII Radiologi dan DIII Optometri